Status Gunung Merapi Tetap Bertahan Pada Level III menurut BPPTKG Yogyakarta

21 November 2020, 14:15 WIB
Merapi /twitter.com/BPPTKG

INDOBALINEWS - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, tetap mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. 

Laju deformasi Gunung Merapi, yang diukur menggunakan electronic distance measurement (EDM) Babadan, rata-rata didapat 12 cm per hari.

Hasil ukur laju deformasi Gunung Merapi tersebut. Menunjukkan potensi yang bahaya akibat erupsi Merapi. 

Baca Juga: Ridwal Kamil Usai Diperiksa : Buntut Kerumunan Warga di Acara Rizieq 5 Warga Positif

Bahaya erupsi yang diperkirakan itu. Dapat mencapai maksimal, sampai radius lima kilometer dari puncak.

Berdasarkan pengamatan visual, tampak asap berwarna putih keluar dari Gunung Merapi. Dengan intensitas sedang dengan ketinggian 75 meter di atas puncak.

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten, juga Jawa Tengah. 

Baca Juga: Delapan Juta Kartu TapCash BNI Beredar di Masyarakat

Diminta untuk mempersiapkan segala sesuatu. Segala sesuatu yang akan terjadi terkait letusan Gunung Merapi. Yaitu letusan yang bisa terjadi setiap saat.

BPPTKG Yogyakarta menyebutkan, suara guguran terdengar tujuh kali dari Gunung Merapi. 

Hal ini didasarkan pada periode pengamatan, Kamis (19/11) mulai pukul 00.00-24.00 WIB.

"Suara guguran yang terdengar itu merupakan guguran material lama atau lava sisa erupsi terdahulu," kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat.

Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali

Menurut Hanik, berdasarkan laporan pada periode itu. Tujuh kali suara guguran di gunung api aktif itu, terdengar dengan intensitas lemah hingga keras.

Suara dengan intensitas lemah hingga keras itu. Terdengar dari Pos Pengamatan Gunung Merapi (PGM) Babadan.

Pada periode itu juga, BPPTKG mencatat 52 kali gempa guguran, 312 kali gempa fase banyak, 29 gempa vulkanik dangkal, serta 44 kali gempa hembusan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Aparat Lakukan Tindakan Hukum Bila Terjadi Kerumunan

BPPTKG merekomendasikan, agar penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dihentikan, seperti yang dirilis indobalinews dari antaranews.

Penghentian yang direkomendasikan terkait penambangan tersebut. Dikarenakan kawasan itu merupakan KRB (Kawasan Rawan Bencana) III. 

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Tanda Tangani Instruksi Menteri Tentang Penegakan Protokol Covid-19

BPPTKG juga menyinggung tentang wisata. Yaitu meminta agar para pelaku wisata, tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III.

KRB III yang dimaksud adalah termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi. DS (***)



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler