Presiden Jokowi Minta Aparat Lakukan Tindakan Hukum Bila Terjadi Kerumunan

- 20 November 2020, 15:28 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). /Twitter/@jokowi./twitter

INDOBALINEWS - Dalam rapat terbatas tentang Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Presiden Jokowi menyatakan perlunya melakukan tindakan hukum bila terjadi kerumunan.

Hal itu dilakukan untuk menekan penularan karena tidak cukup dengan himbauan agar langkah-langkap penanganan Covid-19 tidak boleh buyar.

Baca Juga: Ini Pesan Kapolri Untuk 8 Kapolda yang Baru Dilantik

"Untuk menekan penularan, apa boleh buat pembatasan kerumunan perlu dilakukan, seraya konsisten menjalankan protokol kesehatan. Kerumunan yang tidak penting memang harus dicegah," ujar Presiden Jokowi dalam Ratas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 November 2020 yang dikutip indobalinews.com dari Indonesia.go.id. 

Hal itu harus dilakukan, lanjut Presiden karena sudah begitu banyak sumber daya yang mahal dikerahkan, termasuk jatuhnya korban jiwa di kalangan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, akibat terpapar virus ketika bertugas menolong pasien.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Dinyatakan 95 Persen Efektif, dan Siap Untuk Disetujui

Ia juga menjelaskan bahwa angka kesembuhan di Indonesia, seperti disampaikan presiden dalam pengantar rapat terbatas , mencapai 83,9 persen. Jauh di atas angka rata-rata global yang mencapai mencapai 69,7 persen.

Tapi, dalam hal mortality rate (angka kematian), Indonesia masih mencatatkan angka 3,2 persen, masih di atas rata-rata dunia yang 2,4 persen. Namun, dari waktu ke waktu angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia cenderung makin menyusut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Polri, Imbas Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah