Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah, Sudahkah Anda Cairkan?

- 4 Desember 2020, 23:02 WIB
Menteri Agama RI Fachrul Razi
Menteri Agama RI Fachrul Razi /Instagram.com/@fachrulrazi_official

 Baca Juga: Murid Sekolah Dasar di Karangasem dan Bangli, Dapat Bantuan Handphone dari Pertiwi Indonesia Bali

Sedangkan aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum, melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses ke rekening masing-masing, Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Diperpanjang Hingga Juni 2021

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

  • Login laman simpatika.kemenag.go.id
  • Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi  kata  sandi (password).
  • Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
  • Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
  • Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
  • Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Baca Juga: Tunda Hawa Nafsu, Liburan Akhir Tahun Dirumah Saja

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah