Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah, Sudahkah Anda Cairkan?

- 4 Desember 2020, 23:02 WIB
Menteri Agama RI Fachrul Razi
Menteri Agama RI Fachrul Razi /Instagram.com/@fachrulrazi_official

INDOBALINEWS - Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.

Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun. Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk subsidi penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh pada madrasah. 

Bantuan subsidi kuota internet untuk mahasiswa dan  bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam dan juga pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Al-Qur’an, bantuan daring untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru RA atau madrasah dan guru PAI.

Baca Juga: Bantuan Jutaan Paket Data Internet Pembelajaran Jarak Jauh Madrasah Mulai Disalurkan

Kabar baik yang  bertepatan pada Hari Guru Nasional 25 November 2020 lalu, bantuan subsidi dari pemerintah untuk para guru dan tenaga pendidik madrasah non-PNS maupun guru pendidikan agama Islam (PAI) sudah bisa dicairkan.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Total ada 543.928 GTK non-PNS pada raudatul afdhal atau madrasah yang akan menerima sebesar Rp 600 ribu  per bulan selama tiga bulan dan selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum juga menerima bantuan dengan Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap III Periode November Desember 2020 Telah Disalurkan

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id  adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com dan tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag.

 Baca Juga: Murid Sekolah Dasar di Karangasem dan Bangli, Dapat Bantuan Handphone dari Pertiwi Indonesia Bali

Sedangkan aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum, melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses ke rekening masing-masing, Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Diperpanjang Hingga Juni 2021

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

  • Login laman simpatika.kemenag.go.id
  • Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi  kata  sandi (password).
  • Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
  • Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
  • Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
  • Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Baca Juga: Tunda Hawa Nafsu, Liburan Akhir Tahun Dirumah Saja

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

  • Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
  • Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
  • PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
  • PTK tidak masuk dalam program kartu pra kerja dan Banpres UMKM.
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.(***)

Editor: Rudolf

Sumber: indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah