Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 Kab/Kota.
Baca Juga: Guru Madrasah Calon Penerima BSU, Siap Siap Terima Notifikasi Di akun Simpatika
Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas LAZdari Kementerian Agama.
"Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," ujar Fuad.
Baca Juga: Film Pendek ‘Calon Pengantin’ Mengedukasi Pencegahan HIV-AIDS Karya Lola Amaria
Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.
“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad Nasar yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Baca Juga: 13 Ribu Kotak Amal Diduga Untuk Danai Teroris Terus Diselidiki Densus 88 dan BNPT
Dengan adanya penjelasan dari Kementerian Agama ini , berharap masyarakat tidak lagi bingung mau menyalurkan amalnya ke tempat yang terpercaya.***