Guru Madrasah Calon Penerima BSU, Siap Siap Terima Notifikasi Di akun Simpatika

- 17 Desember 2020, 17:59 WIB
ilustrasi mekanisme pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS
ilustrasi mekanisme pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS /foto: humas Kemenag/

INDOBALINEWS - Hari ini bank telah melakukan proses migrasi data nomor rekening dan nama yang tertera di buku tabungan ke Simpatika, dan proses pembukaan rekening baru oleh bank penyalur bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Madrasah Non PNS sudah selesai.

Menurut Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq hari ini pihak bank melakukan proses migrasi datanya ke Simpatika, dan dia berharap besok sudah ada notifikasi dari bank pada akun Simpatika masing-masing guru penerima.

“Pembukaan rekening baru sudah selesai. Proses migrasi data dari bank penyalur ke Simpatika sedang berlangsung. Jika proses migrasi selesai, secara otomatis akan muncul notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Enam Jenis Vaksin Covid-19, Yang Akan Diberikan Secara Gratis Kepada masyarakat Oleh Pemerintah.

M Zain pun menyampaikan perkiraannya soal kapan notifikasi akan ada di akun guru calon penerima BSU, “Saya berharap dan memperkirakan, besok notifikasi tersebut sudah masuk ke akun guru penerima BSU dan bisa langsung diproses untuk tahap pencairan,” kata M Zain.

Dari hasil verifikasi akhir, M Zain sampaikan secara total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA atau Madrasah yang akan menerima BSU

Baca Juga: Fenomena Dua Gerhana Bulan Akan Terjadi Pada Tahun 2021 di Indonesia

Dan jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:

  • Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
  • Mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
  • Mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Baca Juga: 5 Cara Menabung Asyik ala Ibu Rumah Tangga di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x