INDOBALINEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar menerapkan sanksi tegas kepada para pembakar hutan dan lahan.
Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Istana Negara, Jakarta, Senin 22 Februari 2021.
Ada enam arahan penting Kepala Negara terkait upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dalam Rakornas yang digelar secara virtual ini.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari Tujuh Hari Jadi Hanya Dua Hari
Pertama, Presiden Jokowi menginstruksikan agar jajaran terkait memprioritaskan upaya pencegahan. Jika terdapat titik api, harus segera dipadamkan.
“Sekali lagi, prioritaskan pencegahan, jangan terlambat. Karena kalau sudah terlambat, kita guyur dengan waterbombing sebanyak apapun, pengalaman kita, sudah terlanjur sulit,” tegasnya.
Baca Juga: Istri Eza Gionino Melahirkan Anak Kedua, Sonny Septian Berikan Ucapan
Upaya pencegahan tersebut, imbuhnya, harus terkoordinasi dan terkonsolidasi hingga tingkat lapangan.
“Artinya, di desa itu kalau ada api kecil itu sudah harus memberitahukan, agar segera bisa tertangani di depan, bukan sudah terlanjur besar baru ketahuan, sulit memadamkan,” tegas Presiden Jokowi.
Baca Juga: Laut Natuna Memanas Lagi, Citra Satelit Ungkap China Bangun Pangkalan Militer
Semua jajaran terkait harus digerakkan untuk melakukan deteksi dini, melakukan monitoring di area-area yang rawan titik api atau hotspot dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
“Update informasi setiap hari sehingga kondisi harian di lapangan itu terpantau harian,” tuturnya.
Baca Juga: Labuan Bajo Destinasi Super Premium, Masyarakat Lokal Jangan Hanya Jadi Penonton
Kedua, Presiden Jokowi meminta agar infrastruktur monitoring dan pengawasan harus ada sampai tingkat bawah.
“Saya melihat dulu di Riau, saya lihat bagus, Polda memiliki sebuah aplikasi teknologi yang bisa cek sampai bawah. Hal-hal seperti itu yang harus kita lakukan,” tandas Kepala Negara.