Presiden Jokowi: Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pembakar Hutan dan Lahan!

- 22 Februari 2021, 21:10 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Presiden Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. /Indobalinews/Humas Setkab

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi juga memerintahkan agar satuan di tingkat mikro serta Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kepala desa dilibatkan dalam upaya pencegahan karhutla.

“Berikan pendidikan, edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat, kepada perusahaan, kepada korporasi, terutama di daerah dengan kecenderungan peningkatan hotspot,” ucapnya.

Terkait edukasi kepada masyarakat, Presiden Jokowi juga memerintahkan untuk melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk ikut menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya karhutla bagi kesehatan dan juga dampak ekonomi.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Akankah Al dan Andin Berbulan Madu?

Ketiga, Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran terkait untuk menemukan solusi permanen dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di tahun mendatang.

Mayoritas kejadian karhutla, menurut Kepala Negara, diakibatkan oleh ulah manusia, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena kelalaian dengan motif utama terkait masalah ekonomi.

“Saya tahu bahwa pembersihan lahan itu lewat pembakaran adalah cara yang paling murah. Harus dimulai edukasi kepada masyarakat, kepada perusahan, korporasi. Ini harus ditata ulang kembali, cari solusi agar korporasi dan masyarakat membuka lahannya tidak dengan cara membakar,” tegasnya.

Baca Juga: Intip Resep Membuat Ayam Betutu ala Chef Juna

Keempat, Presiden Jokowi meminta penataan ekosistem lahan gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove telah diperintahkan Presiden Jokowi untuk fokus melakukan hal ini.

“Pastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang tinggi. Buat banyak embung, buat banyak kanal, buat sumur bor, dengan berbagai teknik pembasahan lainnya sehingga yang namanya lahan gambut tetap basah,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak, Ini Pacar Pertama Agnez Mo! 4 Tahun Jalin Kisah, Jumpa Pertama di Trotoar

Kelima, Presiden Jokowi menginstruksikan agar jajaran terkait terutama kepala daerah dan pimpinan satuan TNI-Polri di tingkat daerah untuk tanggap dan cepat merespons jika terdapat titik api sehingga tidak membesar.

“Jangan biarkan api membesar, jangan terlambat sehingga sulit dikendalikan. Sehingga kita semuanya ini harus tanggap. Gubernur, bupati/ wali kota tanggap. Pangdam, Danrem, Dandim tanggap. Kapolda, Kapolres tanggap. Ini sebetulnya hanya respons yang cepat saja kok. Kalau kita merespons, api baru kecil, rampung,” kata Kepala Negara.

Baca Juga: Ingin Sperma Berkualitas Kuat dan Sehat ? Jaga 6 Asupan Ini

Keenam, Presiden Jokowi menegaskan agar dilakukan langkah penegakan hukum tanpa kompromi.

“Penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat, tapi ini pun semuanya sudah tahu, sehingga ada betul-betul efek jera," tandasnya.

"Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan, baik sanksi administrasi, perdata, maupun pidana,” pungkas Kepala Negara.***

Halaman:

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x