Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

- 21 Februari 2021, 23:42 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. /Indobalinews/Antara/Fikri Yusuf

INDOBALINEWS - Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Rinciannya, 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan sisanta 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat," kata Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, seperti dikutip Indobalinews dari laman kemenkumham.go.id, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” imbuhnya.

Yasonna Laoly pun berharap, pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Labuan Bajo Destinasi Super Premium, Masyarakat Lokal Jangan Hanya Jadi Penonton

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ucapnya.

Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.

Baca Juga: Marak Saling Lapor Karena Pasal Karet, Presiden Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE

Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020.

Baca Juga: Terkuak, Ini Pacar Pertama Agnez Mo! 4 Tahun Jalin Kisah, Jumpa Pertama di Trotoar

UU ini bertujuan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis, yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x