KKP Ingin Sejahterakan Nelayan, Siap Bangun Kampung hingga Berikan Asuransi

- 5 April 2021, 15:03 WIB
Nelayan memindahkan ikan kakap kualitas ekspor di Batang Arau, Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/3/2021).
Nelayan memindahkan ikan kakap kualitas ekspor di Batang Arau, Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/3/2021). /Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK

"Dengan skema baru itu diharapkan sektor perikanan tangkap kita mampu memberikan kontribusi PNBP kepada negara yang diperkirakan sebesar Rp12 triliun pada 2024," kata Trenggono, Senin, 5 April 2021.

Kata dia kontribusi PNBP itu akan dimanfaatkan kembali demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan nelayan.

Ia menjelaskan nelayan akan diberikan asuransi kesehatan, kecelakaan dan jaminan hari tua, pembangunan kampung nelayan maju, bantuan sarana dan diversifikasi usaha, dan pembangunan infrastruktur pelabuhan perikanan di berbagai daerah.

Untuk menggenjot PNBP, kementerian bersama pemerintah daerah akan menyelesaikan regulasi dengan melakukan revisi PP No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP dan mempercepat penyelesaian turunan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 27 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia menyebut llangkah yang akan dilakukan di antaranya melengkapi sarana dan prasarana untuk kesiapan pelabuhan perikanan untuk pendataan hasil pendaratan ikan, meningkatkan jumlah dan kapasitas syahbandar, operator informasi teknologi, enumerator, dan pengawas perikanan, dan menuntaskan pendataan KUSUKA (Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan) pada 2022.

“Selain itu meningkatkan kualitas data produksi di seluruh tempat pendaratan ikan, serta meningkatkan kapasitas pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan melalui teknologi pengawasan yang andal," katanya.

Ia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan melalui peningkatan produksi di sektor perikanan tangkap yang tentunya akan tetap memperhatikan keberlangsungan ekologi maupun lingkungan.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah