Baca Juga: Hadiri KTT D8 , Presiden Joko Widodo : Meningkatnya Nasionalisme Vaksin Harus Kita Tolak
Baca Juga: Polri Fokus Evakuasi Korban dan Kirim 9 Ton Lebih Bansos bagi Warga Terdampak Bencana NTT
Selanjutnya, Moeldoko memberi penjelasan terkait pengambilalihan TMII oleh Negara berlandaskan perlunya ada perbaikan dalam hal pengelolaan.
Selama ini, Pemerintah melihat adanya kerugian dari waktu ke waktu yang dialami Yayasan Harapan Kita.
"Nilainya, mencapai Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per tahun," sebutnya.
Baca Juga: Pura Taman Ayun Tempat Peristirahatan Keluarga Kerajaan Mengwi Dikenal Wisman Sebelum Perang Dunia
Baca Juga: Pura Taman Ayun Tempat Peristirahatan Keluarga Kerajaan Mengwi Dikenal Wisman Sebelum Perang Dunia
Karena itu, kata Moeldoko, pemerintah telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola TMII.
Sebagai tindaklanjutnya, keluar ah Perpres No. 19 tahun 2021 tentang TMII.
"Dengan begitu, dasar hukum TMII melalui Keppres No. 51 tahun 1977 resmi tidak berlaku,” jelas mantan Panglima TNI ini.