INDOBALINEWS – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sejak 1977 dikelola Yayasan Harapan Kita kini diambil alih Kemensetneg untuk ditata agar dapat bermanfaat bagi rakyat dan berkontribusi kepada negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan perbaikan tata kelola TMII dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
“Kami berkomitmen mengelola aset negara dengan baik, secara akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” kata Pratikno dikutip Indobalinews dari laman Kemensetneg, Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Tertibkan Aset Daerah di Manggarai Barat, Bupati Edi Endi Bentuk Tim Khusus
Baca Juga: Sinergi PLN-KPK Amankan Aset Negara di Bali
Yayasan Harapan Kita mendapat hak pengelolaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.
Pratikno mengatakan akan membentuk tim transisi pengelolaan TMII seluas 146,7 hektare. Dengan aset seluas itu, Pratikno menerangkan bahwa TMII akan bisa dikelola dengan baik dan akan bermanfaat bagi masyarakat dan keuangan negara.
“Kami tetap berkomitmen kawasan ini tetap menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan,” katanya.
Dia menambahkan TMII bisa menjadi cultural theme park yang berstandar internasional dan menjadi jendela Indonesia di mata dunia. Tempat itu juga akan dignakan sebagai fasilitas pusat inovasi generasi muda di era revolusi industri 4.0.