INDOBALINEWS - Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.
Belakangan FABA jadi perbincangan menyusul keputusan pemerintah mengeluarkannya dari kategori daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam sebuah webinar yang digelar di Sekretariat PWI Pusat Jumat 9 April 2021, terangkat ke permukaan bahwa FABA sebagai limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga listrik, masih dapat dimanfaatkan lagi.
Baca Juga: Mucikari Prostitusi Online di Bali Diringkus Polisi, Tawarkan Perempuan Senilai Rp2,5 Juta
Baca Juga: Cerita Para Dokter Spesialis Ikut Berjibaku di Lokasi Bencana NTT
FABA bisa dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, sebagai substitusi sumber energi, ataupun bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peran FABA dalam bidang konstruksi dapat menggantikan peran semen, sehingga juga ramah secara lingkungan dan hemat secara ekonomi. FABA juga dapat diproses menjadi bata ringan (light brick) yang sangat cocok untuk konstruksi bangunan bertingkat tinggi.
FABA juga material yang kaya sekali akan mineral, juga sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai pupuk pada banyak perkebunan, pertanian, dan juga perladangan.
FABA dapat dipergunakan untuk menghidupkan ekonomi di sekitar Pembangkit PLTU melalui kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh UMKM, BUMD, koperasi, kelompok usaha di desa setempat.