Larangan Mudik, Presiden Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan Sebenarnya

- 17 April 2021, 05:04 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/al-grishin

Baca Juga: Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021

Lonjakan ketiga terjadi saat masa libur 28 Oktober hingga 1 November 2020. Setelah masa libur tersebut diketahui terjadi kenaikan kasus hingga 95 persen yang diikuti pula dengan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.

"Terakhir, yang keempat, terjadi saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen," imbuhnya.

Jokowi menjelaskan larangan mudik tahun ini juga diambil dengan mempertimbangkan tren penurunan kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini yang harus terus dijaga dan ditekan seminimal mungkin.

 Pada 5 Februari 2021 lalu, angka kasus aktif tercatat berada di 176.672 kasus di mana pada 15 April 2021 angka tersebut turun menjadi 108.032 kasus.

Menurut Jokowi kasus harian juga telah mengalami tren penurunan di mana pada awal 2021 pernah mengalami kasus harian sebanyak 14 ribu bahkan 15 ribu kasus. Namun, belakangan ini, jumlah kasus harian telah berhasil ditekan hingga di kisaran 4 ribu sampai 6 ribu kasus per hari.

Demikian halnya dengan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 yang juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Maret 2021 lalu sebanyak 1.151.915 pasien yang sembuh setelah memperoleh perawatan Covid-19 atau sebesar 85,88 persen dari total kasus positif.

Pada 15 April 2021, tingkat kesembuhan tersebut meningkat menjadi 1.438.254 pasien atau mencapai 90,5 persen dari total kasus positif.

"Kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi.

Jokowi teramat memahami kerinduan masyarakat untuk dapat merasakan suasana lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Akan tetapi, di tengah situasi pandemi saat ini, keselamatan bersama merupakan prioritas yang harus didahulukan.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah