Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021

- 4 April 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub.
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

INDOBALINEWS – Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan akan melakukan pengendalian transportasi pada saat Lebaran tahun ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah konsisten melaksanakan kebijakan larangan mudik.

“Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub yang segera kami terbitkan dalam waktu dekat,” katanya seperti dikutip Indobalinews dari laman Kemenhub, Minggu, 4 April 2021.

Baca Juga: Patuhi Anjuran Pemerintah Soal Larangan Mudik, Kata Sandiaga Uno

Baca Juga: Larangan Mudik, PHRI Minta Pemerintah Bantu Industri Wisata 

Menurut Budi Karya peraturan tersebut merupakan dukungan dan tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Kata dia dari hasil rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan rakor tingkat menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada Maret lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy telah bersurat kepada para menteri dan kepala Lembaga yang berisi keputusan meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan mudik berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Dilarang Mudik, Begini Kesiapan Ditlantas Polri Cegah Pergerakkannya

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x