Lucu, 'Jenderal Kekaisaran Sunda' Buat SIM dan STNK Suka Suka Keinginan Sendiri

- 7 Mei 2021, 22:23 WIB
Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor SN-45-RSD yang diakui sebagai Negara Kekaisaran Sunda diamankan polisi, sementara pengendara Rusdi dan seorang rekannya telah dipulangkan.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor SN-45-RSD yang diakui sebagai Negara Kekaisaran Sunda diamankan polisi, sementara pengendara Rusdi dan seorang rekannya telah dipulangkan. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

INDOBALINEWS - Kasus tilang seorang pria yang bernama Rusdi Karepesina oleh polisi saat tengah mengendarai mobil Pajero Sport memang memunculkan sejumlah fakta mencengangkan nan menggelitik.

Setelah menuliskan pangkat Jenderal Kekaisaran Sunda dalam identitas dirinya, ternyata pria ini juga mengakui membuat SIM dan STNK sesuka hatinya sendiri alias asal-asalan tak sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Kasat PJR Polda Metro Jaya (Kompol. Akmal) dalam proses pemeriksaan terhadap Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara (Rusdi Karepesina), pihaknya mengetahui bahwa yang bersangkutan membuat surat – surat kendaraan seperti SIM dan STNK atas keinginannya sendiri.

Baca Juga: Ditangkap, Bule Kanada Penyelenggara Kelas Orgasme di Ubud Bali yang Heboh di Medsos

“Kalau kemarin saat kita tanya, dia bilangnya bikin sendiri dan mengklaim semua itu bisa menjadi dokumen resmi untuk kendaraannya,” ungkapnya seperti yang dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id Jumat 7 Mei 2021.

Lebih lanjut diungkapkannya pembuatan surat – surat tersebut jika diteliti ternyata dibuat atas ketentuan dari yang bersangkutan. Dan hal itu tidak sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri selaku lembaga yang menerbitkan surat-surat untuk kendaraan.

Baca Juga: Raditya Oloan Suami Artis Joanna Alexandra Meninggal Pasca Covid-19, 10 Anggota Keluarga Terpapar

“Suratnya dibuat sendiri karena beda-beda, ada yang pangkatnya bintang dua, jadi suka-suka mereka mau buat seperti apa. Kartunya juga beda-beda, ada yang terbit tahun 2017, kemudian ada yang 2019, ada juga tanggalnya di situ,” lanjutnya.

Ia menjelaskan juga pelaku bersama dengan satu orang rekannya yang diamankan Rabu 5 Mei 2021 kemarin telah dipulangkan pihak kepolisian di hari yang sama usai menjalani pemeriksaan. Hanya mobilnya saja yang masih dilakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x