Cegah Korupsi Bansos Saat PPKM, Mensos Tri Rismaharini Jalankan Tiga Langkah Strategis

- 27 Juli 2021, 19:46 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini siapkan tiga langkah strategis untuk mencegah korupsi dan kebocoran distrivusi bansos pada masa PPKM.
Menteri Sosial Tri Rismaharini siapkan tiga langkah strategis untuk mencegah korupsi dan kebocoran distrivusi bansos pada masa PPKM. /Humas Kemensos RI

INDOBALINEWS – Kebijakan pemerintah memperpanjang pemberlakuakn pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diikuti dengan kuruan bantuan sosial atau bansos di sejumlah daerah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya bergerak cepat turun lapangan untuk mengecek langsung penyaluran bansos di sejumlah daerah.

“Untuk menghindari atau menutup celah korupsi kami siapkan tiga langkah strategis,” kata Risma dikutip dari laman Setkab, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diterapkan 26 Juli-2 Agustus 2021, Bansos dan Bantuan Usaha Mikro Kecil Ditingkatkan

Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

“Beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data. Karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” katanya.

Kedua, memperbaiki mekanismenya yakni dalam penyaluran bantuan sosial yang eksisting: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai.

Sedangkan PKH, dan BPNT/Kartu Sembako penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bansos Telah Disalurkan Sejak Awal Juli 2021, Mensos Akui Masih Ada Sejumlah Kendala

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x