Aplikasi Monitoring Karantina Presisi untuk Karantina PPLN 7 Hingga 10 Hari Diluncurkan

- 7 Januari 2022, 06:01 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), simak selengkapnya.
Ilustrasi bandara. Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), simak selengkapnya. /Pixabay/652234

Baca Juga: Kebelet Ingin Punya Motor, Seorang Pria Nekat Rampok PSK di Bali

Menurut Sigit, pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN. Mengingat saat ini, kata Sigit, penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari Imported Case.

Dijelaskan juga oleh Kapolri, aturan baru itu untuk memberikan bantuan ke anggota-anggota yang melaksanakan pengawasan khususnya di lokasi yang menjadi pintu masuk.

"Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin. Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di Bandara, Pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga," imbuhnya.

Baca Juga: Pedagang Ikuti Pengundian 1.589 Los Pasar Rakyat Gianyar, Enam Bulan bakal Digratiskan dari Retribusi

Karena, lanjutnya, pintu gerbang utama harus diperkuar,  kalau lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi, apabila tidak mampu mengawasi dengan baik.

Dengan diluncurkannya Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Sigit berharap, penanganan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan kedepannya.

Sebab itu, Sigit meminta kepada seluruh pihak, untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para PPLN. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah