Aplikasi Monitoring Karantina Presisi untuk Karantina PPLN 7 Hingga 10 Hari Diluncurkan

- 7 Januari 2022, 06:01 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), simak selengkapnya.
Ilustrasi bandara. Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), simak selengkapnya. /Pixabay/652234

INDOBALINEWS - Untuk meindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi soal karantina PPLN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kapolri, dengan meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Platform itu merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara yang merupakan representasi kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19, salah satunya adalah Omicron.

Baca Juga: Rampok APBDes Rp1 Miliar, Mantan Sekdes Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

"Baru saja kami me-launching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Dimana aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," kata Kapolri dalam pernyataan resminya Kamis 6 Januari 2022.

Dalam aturan terbaru, Pemerintah resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari. Aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut juga merupakan kerjasama dan sinergitas antara Polri dengan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga: Irfan Jaya Akhirnya Resmi Gabung Bali United

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia.

Yakni, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.

Baca Juga: Kebelet Ingin Punya Motor, Seorang Pria Nekat Rampok PSK di Bali

Menurut Sigit, pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN. Mengingat saat ini, kata Sigit, penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari Imported Case.

Dijelaskan juga oleh Kapolri, aturan baru itu untuk memberikan bantuan ke anggota-anggota yang melaksanakan pengawasan khususnya di lokasi yang menjadi pintu masuk.

"Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin. Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di Bandara, Pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga," imbuhnya.

Baca Juga: Pedagang Ikuti Pengundian 1.589 Los Pasar Rakyat Gianyar, Enam Bulan bakal Digratiskan dari Retribusi

Karena, lanjutnya, pintu gerbang utama harus diperkuar,  kalau lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi, apabila tidak mampu mengawasi dengan baik.

Dengan diluncurkannya Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Sigit berharap, penanganan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan kedepannya.

Sebab itu, Sigit meminta kepada seluruh pihak, untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para PPLN. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah