Hindari Antrean Panjang di Bandara Kedatangan, eHAC Wajib Diisi Sebelum Terbang

- 3 Maret 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi aplikasi eHAC.
Ilustrasi aplikasi eHAC. /Antara/Andi Firdaus

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Baca Juga: Nyepi 2022: 1.117 Napi Beragama Hindu se Indonesia Terima Remisi, Bali Terbanyak

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah