Hindari Antrean Panjang di Bandara Kedatangan, eHAC Wajib Diisi Sebelum Terbang

- 3 Maret 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi aplikasi eHAC.
Ilustrasi aplikasi eHAC. /Antara/Andi Firdaus

INDOBALINEWS – Masyarakat pelaku perjanaan domestik dengan moda tranportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum terbang.

Upaya ini dilakukan berdasarkan pengalaman selama ini penumpang mengisi e-HAC setelah mendarat di bandara tujuan sehingga mengakibatkan antrean panjang.

Pemerintah pun membuat aturan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Menaker Kembalikan ke Aturan Lama, Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Kian Dipermudah

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Pelaku perjalaan domestik juga diminta memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, Rabu 2 Maret 2022.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Festival Film Cannes 2022 Tolak Delegasi Pemerintah Rusia, Kecuali Perang di Ukraina Diakhiri

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x