Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank NTB Syariah, Polda NTB Tetapkan Tersangka

- 30 Maret 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi dana
Ilustrasi dana /pixabay

Tersangka Ps ini, katanya, melakukan kejahatan itu, sejak tahun 2014-2020.

Dari data yang ada, sebut Ekawana, ada sejumlah 440 orang nasabah yang menjadi korban. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DID

Ekawana menambahkan, dari hasil audit yang dilakukan secara internal, jumlah dana nasabah yang digelapkan itu berjumlah Rp12 miliar.

Sedang hasil audit eksternal, katanya, kerugian yang muncul berjumlah Rp12 miliar.

Baca Juga: Viral Bek Timnas Filipina Remas Kemaluan Striker Timnas Singapura Pada Laga Persahabatan Internasional

"Tetapi kita akan pakai hasil audit internal, lagipula saksi ahli dari OJK juga sudah ada," katanya. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah