Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank NTB Syariah, Polda NTB Tetapkan Tersangka

- 30 Maret 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi dana
Ilustrasi dana /pixabay

INDOBALINEWS - Kasus penggelapan dana nasabah pada Bank NTB Syariah senilai Rp12 miliar, sudah ditetapkan tersangkanya oleh Polda NTB.

Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Putu Gede Ekawana, mengatakan, penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara.

"Tersangka dengan inisial Ps, rencananya akan dipanggil penyidik minggu depan," katanya, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Borneo FC, Pekan ke-34 BRI Liga 1

Tersangka Ps ini, katanya, adalah mantan supervisor kredit non tunai pada Bank NTB Syariah sendiri.

Ekawana menjelaskan, modus yang dipakai oleh tersangka Ps ini, yakni dengan mengalihkan uang nasabah ke rekening lain untuk diendapkan.

"Ketika terjadi komplain dari nasabah, baru uang tersebut dikirim kembali," katanya.

Baca Juga: Wacana Jokowi Tiga Periode Kembali Menguat, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Itupun, kata dia, tersangka Ps ini menggunakan uang nasabah lain yang juga diendapkan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x