Calon Pekerja Migran ke Polandia Tuntut PT Bagoes Bersaudara Kembalikan Uang Setoran Total Rp3,5 Miliar

- 1 April 2022, 20:24 WIB
Para calon pekerja migran melakukan unjukmrasa menuntut PT Bagoes Bersaudara mengembalikan uang setoran.
Para calon pekerja migran melakukan unjukmrasa menuntut PT Bagoes Bersaudara mengembalikan uang setoran. /INDOBALINEWS/H. Habibullah Sahbi Noor

INDOBALINEWS - Ratusan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Polandia menuntut uangnya yang telah disetor ke PT Bagoes Bersaudara dikembalikan.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, NTB, Usman mengatakan total uang setoran para calon pekerja migran itu tak kurang dari Rp3,5 miliar.

"Sebanyak 226 orang CPMI telah menyetor, tapi hampir setahun lebih tidak diberangkatkan," katanya, usai unjuk rasa di kantor Disnaker Lombok Timur, Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah dan NU Kompak, Awal Ramadan 1443H Minggu 3 April 2022

Ia menyebut setiap calon pekerja migran tujuan Polandia dikenakan biaya ke PT Bagoes Bersaudara berkisar Rp10 juta-Rp40 juta.

Usman menjelaskan calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Polandia tersebut sudah merasa kesal dengan janji palsu dari pihak perusahaan yang akan segera memberangkatkan mereka.

"Itulah sebabnya mereka menuntut agar uang yang telah disetor itu dikembalikan," katanya.

Selama ini, katanya, antara calon pekerja migran  dengan pihak perusahaan ini telah melakukan mediasi sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama Umumkan Awal Ramadan Minggu 3 April 2022

Kata Usman setiap kali mediasi selalu melahirkan kesepakatan yang pada akhirnya tidak ditepati oleh pihak perusahaan.

Usman yakin dengan kondisi tersebut perusahaan ini telah membohongi dan menipu para calon pekerja migran tersebut.

"Terakhir pada 31 Maret 2022 pihak perusahaan akan mengembalikan setoran CPMI, tetapi tidak ditepati juga," katanya.

Usman menambahkan karena kekecewaan yang memuncak para calon pekerja migran tersebut melakukan unjuk rasa.

Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Puasa Ramadan dan Idulfitri 2022, Begini Selengkapnya

Kata dia perwakilan dari perusahaan ini telah datang untuk menemui para calon pekerja migran.

Usman mengatakan kedua belah pihak membuat kesepakatan kedelapan kalinya yakni pihak perusahaan meminta waktu lima hari dari tanggal 1 April 2022 ini.

"Ini kesepakatan terakhir, kalau tidak dipenuhi, maka SBMI akan melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Usman.

Usman mengancam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) RI agar izin operasi dari perusahaan ini dicabut.

Baca Juga: Kasus BLBI: Satgas Menyita Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar Seluas 340 Hektare di Bogor

Usman menambahkan uang jaminan perusahaan ke negara sebesar Rp1,5 miliar harus disita dan dikembalikan ke calon pekerja migran.

"Prinsipnya, CPMI ini, tidak berminat lagi bekerja di Polandia, dan tetap menuntut uangnya kembali," katanya.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah