Kasus Robot Trading: Bareskrim Polri Kerja sama dengan PPATK Blokir 50 Rekening Senilai Rp14,6 Miliar

- 1 April 2022, 14:28 WIB
Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK memblokir 50 rekening yang terkait kasus robot trading.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK memblokir 50 rekening yang terkait kasus robot trading. /Pixabay/Sergeitokmakov/

INDOBALINEWS – Penyidikan dan pengembangan terhadap kasus robot trading terus dilakukan Bareskrim Polri.

Terakhir, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir puluhan rekening milik tersangka robot trading viral blast.

"Kerjasama antara PPATK dengan penyidik berhasil melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU oleh tersangka robot trading viral blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Dua Tahun Jeda karena Pandemi, Jetstar Mulai Terbangi Rute Perth-Denpasar PP April 2022

Menurut Gatot terdapat 50 rekening yang diblokir dengan nilai uang di dalamnya mencapai belasan miliar rupiah.

"Sebanyak 50 rekening diblokir dengan jumlah uang Rp14.643.029.000," sambungnya.

Selain itu, penyidik juga memblokir lima akun aset Indodax yang tersebar di lima bank. Dalam lima akun tersebut, ditemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan ke dalam rupiah senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadan? Kemenag Sebut Ada Potensi Beda Awal Ramadan 1443 H 

Gatot menyebut hasil koordinasi dengan PPATK pada 28 Maret 2022 teah dilakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana mencapai Rp74.115.902.189.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x