Kasus BLBI: Satgas Menyita Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar Seluas 340 Hektare di Bogor

- 1 April 2022, 17:40 WIB
Pemasangan papan setelah dilakukan penyitaan oleh Satgas BLBI.
Pemasangan papan setelah dilakukan penyitaan oleh Satgas BLBI. /Kemenkeu RI

INDOBALINEWS – Penyitaan demi penyitaan terus dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor BLBI atas nama Agus Anwar berupa tanah seluas lebih 340 hektare.

Aset tanah tersebut berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Baca Juga: Gianyar Galakkan Kembali Gemarikan, Sempat Terhenti Dua Tahun karena Pandemi

Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat, 1 April 2022.

Disebutkan bahwa asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.

Baca Juga: Mirriam Eka Rilis ‘Fana, Surga di Dunia’, Ini Lirik Lagunya

“Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas lebih kurang 340 hektare dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” kata Rionald.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x