6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikenai Pasal Berbeda

- 7 Oktober 2022, 06:19 WIB
Unggahan duka cita tragedi Kanjuruhan.
Unggahan duka cita tragedi Kanjuruhan. /Tangkapan layar Instagram @aremaofficial

 

INDOBALINEWS - Para tersangka tragedi Kanjuruhan yang telah ditetapkan Kapolri bertanggungjawab terjadinya peristiwa kerusuhan sepakbola di Malang Jatim ini, dikenai pasal berbeda.

Seperti diberitakan sebelumnya Kapolri telah menetapkan tiga orang warga sipil dan tiga orang anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan sepakbola yang terjadi di Stadioan Kanjuruhan Malang Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktber 2022.

 

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Baca Juga: Breaking News Tragedi Kanjuruhan: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka, Direktur PT LIB Termasuk, Siapa Lainnya?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Banjir Jakarta, 3 Siswa Kehilang Nyawa Tertimpa Tembok Roboh tak Mampu Tahan Volume Air

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x