INDOBALINEWS - Kurang dari sepekan pengusutan, Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Malang Jawa Timur Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Dari nama nama tersangka tersebut termasuk di dalamnya Direktur PT. LIB dan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) serta anggota kepolisian.
Inisial para tersangka yaitu AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Baca Juga: Banjir Jakarta, 3 Siswa Kehilang Nyawa Tertimpa Tembok Roboh tak Mampu Tahan Volume Air
Seperti dilansir dari Antara, para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelumnya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menerima sejumlah masukan dari perwakilan suporter sepak bola seluruh Indonesia mengenai pengusutan tragedi Kanjuruhan.
"Hari ini, kami bertemu dengan teman-teman suporter. Ada sangat banyak unek-unek yang mereka sampaikan dan masukan. Nanti, akan didiskusikan dengan tim dan menjadi bahan evaluasi kami sebelum mendapatkan suatu kesimpulan yang akan diumumkan pada saatnya nanti," kata anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Kurniawan Dwi Yulianto, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Hal tersebut dia sampaikan setelah TGIPF Tragedi Kanjuruhan menerima kunjungan dari sekitar 30 orang perwakilan para suporter sepak bola seluruh Indonesia di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2022.