TGIPF Serahkan Hasil Investigasi Kanjuruhan kepada Presiden, Mahfud MD: PSSI Harus Bertanggung Jawab

- 14 Oktober 2022, 19:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua TGIPF Kanjuruhan mengatakan PSSI harus bertanggung jawab terhadap tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua TGIPF Kanjuruhan mengatakan PSSI harus bertanggung jawab terhadap tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. /@mohmahfudmd/Instagram

INDOBALINEWS – Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menegaskan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab terhadap tragedi 1 Oktober 2022 di stadion tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai menyampaikan laporan hasil investigasi dan rekomendasi TGIPF Kanjruhan kepada Presiden Jokowi, Jumat 14 Oktober 2022.

Menurut Mahfud dalam laporannya TGIPF menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah.

Baca Juga: Gaya Hidup Polisi Disorot, Presiden Jokowi: Tindak Tegas Anggota Polri yang Langgar Aturan

Ia pun menegaskan, oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan,’ yang satu bilang ‘saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,’ sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” tuturnya.

Mahfud menyebut telah menyampaikan semua temuan timnya kepada Presiden Jokowi dalam laporan setebal 124 halaman.

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders,  baik yang dari pemerintah ([Kementerian] PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], Menpora [Menteri Pemuda dan Olahrga], Menkes [Menteri Kesehatan]), dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ungkap Mahfud.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Propam Siapkan Sidang Etik Irjen TM

Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.

Mahfud menyampaikan laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Kata dia dalam laporannya TGIPF memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

 Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Dipecat dari Polri

“Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” ucapnya.

Selain tanggung jawab hukum, lanjut Menko Polhukam, TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan.

“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” tandasnya.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah