Ferry Irawan Tersangka Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, Polda Jatim Surati untuk Datang Senin Depan

- 12 Januari 2023, 21:08 WIB
Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda istrinya.
Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda istrinya. /Antara

INDOBALINEWS - Usai melakukan gelar perkara, Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Persija Jakarta Lepas Ricky Cawor, Persita Tangerang Berpeluang Gaet Top Skor PON Papua 2020 Ini

Lebih lanjut dikatakannya Polda Jatim pada Rabu 11 Januari 2023  melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

Baca Juga: Geger, ABK Asal Cianjur Ditemukan Meninggal di Atas Kapal

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya dilansir dari Antara.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin 16 Januari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ryuji Utomo Ungkap Alasan Gabung Bali United, Nuansa Eks Persija Jakarta Mudahkan Proses Adaptasi

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah