Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Kena Sanksi DO dari Kampus

- 24 Februari 2023, 18:15 WIB
Anak pejabat Dirjen Pajak yaitu Mario Dandy jadi tersangka yang pukuli anak pengurus GP Ansor, David, disebut kena DO dari kampus.
Anak pejabat Dirjen Pajak yaitu Mario Dandy jadi tersangka yang pukuli anak pengurus GP Ansor, David, disebut kena DO dari kampus. /Instagram/ @mariodandysatrio/

INDOBALINEWS - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak berbuntut dengan dikeluarkannya tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dari kampusnya menimba ilmu selama ini.

Menurut pihak Kampus Universitas Prasetiya Mulya keputusan untuk memberi sanksi DO (drop out--red) kepada tersangka itu diambil dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sial' Mahalini yang Viral di TikTok dan Instagram

Hal itu dikatakan oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo sudah resmi tidak menjadi mahasiswa di kampus tersebut sejak tanggal 23 Februari 2023.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Djisman Simandjuntak dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kena Getah Kelakuan MDS, Rafael Alun Trisambodo Relakan Jabatan Dicopot Sri Mulyani

Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D (17).

Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Baca Juga: Istri Digibah Buruk, Song Joong Ki Malah Tebar Pujian

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Baca Juga: FIFA Biayai Pusat Latihan Sepak Bola di IKN

Kemudian pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Baca Juga: Terapis Spa PMI Asal Bali yang Koma usai Jalani Operasi di Polandia Butuh Bantuan, Terkendala Biaya Pulang

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Bandung Beri Tekanan pada PSM Makassar Usai Kalahkan Arema FC

Terbarunya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19)  teman dari Dandy  sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x