"Bahkan, para pejabat DLHK sendiri ketika kita konfirmasi, terkesan saling melempar tanggung jawab," katanya.
Kurniawan mencontohkan, ketika Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Lalu Amir Ali dikonfirmasi, dia menyatakan, bahwa yang punya wewenang adalah Kepala Dinas.
Terkait dengan kondisi kendaraan yang belum memiliki STNK dan BPKB, sebut Lalu Amir, adalah tanggung jawab dan kewenangan pejabat penggantinya, karena dirinya dimutasi menjadi Asisten II Setdakab Loteng.
Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Belum Sadar tapi Sudah Bisa Batuk
"Tetapi sebelum pindah, kita sudah wanti-wanti pejabat baru untuk menyikapi persoalan itu," katanya.
Pada kesempatan lain, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Supardiono, menyatakan, bahwa pekerjaan pengadaan 10 unit dump truck tersebut sudah selesai.
Bahkan, sebut Kurniawan, mantan Kadis DLHK ini merekomendasikan untuk konfirmasi ke Lalu Maksum Supardi dan Masnun, yang bertindak sebagai pejabat yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
"Ketika masuk di DLHK pada bulan November 2021, kendaraan sudah ada semua dan sudah dilakukan pembayaran," katanya.
Sementara Masnun saat ditemui mengakui menandatangani SPM tanpa dilakukan pengecekan.