Rokok Tanpa Pita Cukai Marak, Sebanyak 1,4 Juta Batang Diamankan Pihak Bea Cukai Semarang

- 7 Agustus 2023, 17:29 WIB
Petugas bea cukai Semarang tunjukan rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera
Petugas bea cukai Semarang tunjukan rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera /Antaranews

IndoBaliNews  - Tren tindak pidana peredaran rokok ilegal belakangan ini dinilai mengalami peningkatan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo mencatat, Sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023, sudah ada 10 kasus kepabeanan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Baca Juga: Bea Cukai Ngurah Rai Serahkan Alkes Bule Finlandia yang Viral

Sementara itu sebanyak 1,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek berhasil digagalkan pengirimannya oleh pihak Bea cukai Semarang Jawa Tengah karena tanpa pita Cukai. 

"Pengiriman rokok ilegal ini merupakan jaringan Madura-Grobogan-Sumatera," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, di Semarang, Senin 7 Agustus 2023. 

Budy menambahkan barang bukti 60 koli rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diangkut dengan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di sejumlah titik di pulau Sumatera, dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Berlian Ratusan Butir Digagalkan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali

Total nilai ditaksir Rp 1,7 Milyar dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Milyar. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Petugas mengamankan empat orang tersangka yakni, sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang berperan mengatur pengiriman tersebut. 

Tersangka pengatur pengiriman rokok ilegal tersebut atas nama JND (50). Diduga JND merupakan pemain lama yang juga pengirim rokok ilegal di Grobogan pada akhir 2022 lalu.***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x