Pangdam I Bukit Barisan Ungkap Kasus Traficking, Prostitusi dan Narkotika

- 10 Agustus 2023, 21:07 WIB
kolase PAngdam I BB dan pengungkapan aksus trafficking, prostitusi dan narkotika.
kolase PAngdam I BB dan pengungkapan aksus trafficking, prostitusi dan narkotika. /Dok Pendam I BB


INDOBALINEWS - Pangdam I/Bukit Barisan (BB), Mayjen TNI A. Daniel Chardin, SE, MSi, mendapatkan pengaduan dari warga terkait hilangnya anak dibawah umur beberapa minggu ini, yang terakhir diketahui keberadaannya di sebuah Cafe Remang Remang, dekat dengan Rumah Makan Lioni, di Desa Huta Julu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

Mengetahui anaknya diduga disarang lokalisasi prostitusi, traficking, miras dan narkotika, melaporkan ke Pangdam I/BB, yang kemudian ditindaklanjuti ke Kodim 0210/Taput dan Danrem 023/KS BB.

"Sudah kita perintahkan ke Kodim 0210/Taput untuk melakukan pengecekan dan bila perlu diadakan penggrebekan dan pengamanan, jika terbukti apa yang didugakan," pungkas Pangdam I/BB, Mayjen TNI A. Daniel Chardin, SE MSi, dalam pernyataan resminya KAmis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Kapolda Bali Lantik 3956 Polisi Banjar, Wujud Pengemban Fungsi Binmas Prediktif

Pangdam I/BB juga mengatakan bahwa atas laporan warga tersebut, secepatnya ditindaklanjuti oleh Kodim 0210/TU bersama Danrem 023 KS BB dalam penggrebekan dan pengamanan yang diduga tempat lokalisasi prostitusi, traficking, miras dan narkotika.

"Setelah ditelusuri dan dicek, ternyata keterangan dugaan adanya, traficking, penjualan miras ilegal dan pendirian cafe tidak memiliki izin, benar. Maka selanjutnya anggota kita pun mengadakan penggrebekan dan pengamanan yang kemudian mengamankan sepasang suami istri pemilik cafe, mami atau agen perekrut gadis dibawah umur, yang diduga para pelaku dan beberapa pekerja lainnya beserta barang bukti, untuk diamankan dan diserahkan ke Polres Humbahas," imbuhnya.

Baca Juga: Menkumham: Reformasi Hukum Dilakukan untuk Meningkatkan Kemudahan Berbisnis di Indonesia

Kemudian awak media ini pun mengkonfirmasi Pasi Intel Kodim 0210/TU DPP, Lettu INF M Silitonga. Dalam keterangannya, M Silitonga saat dikonfirmasi atas penggrebekan dan pengamanan beberapa terduga pelaku mengatakan bahwa benar adanya pengambilan tindakan dan pengamanan atas laporan warga, dan perintah Panglima untuk penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku tersebut.

"Menindaklanjuti perintah Pangdam I/BB, kami menyusuri tempat dimaksud, yakni ke Cafe Remang Remang, dekat dengan Rumah Makan Lioni, di Desa Huta Julu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Dan kamipun mengambil tindakan penggrebekan dan mengamankan suami istri terduga tersangka pemilik cafe ilegal, penjualan miras ilegal, traficking dan narkotika serta barang bukti, setelah kita amankan, kita serahkan ke pihak Institusi Kepolisian Polres Humbahas agar diproses sesuai hukum yang berlaku," terang M Silitonga.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x