Untuk itu Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. Kurang dari 3,5 Bulan, Satgas TPPO Selamatkan 2.710 Korban. ***