Berdasarkan keterangan dan tanggapan atas delapan kasus yang diperdengarkan dari para pihak, diperoleh temuan: (1) dugaan penyiksaan dan dugaan ill-treatment, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia pada 6 (enam) kasus lainnya, yang terjadi selama proses hukum berlangsung (penangkapan dan penahanan) maupun karena faktor agama dan tradisi budaya;
Baca Juga: Disurvei Capres Selalu Posisi Terbawah, Malah Jadi Semangat Cak Imin untuk Kerja Keras
(2) para pelaku adalah kepolisian, sipir lapas, aktor negara dari lembaga-lembaga negara lainnya, juga diduga pelaku adalah keluarga, majikan, dan sesama tahanan dengan diketahui petugas lapas;
3) Tindakan-tindakan penyiksaan dan ill treatment terjadi bukan saja di institusi milik negara, tetapi juga di rumah yang mengkerangkeng penyandang disabilitas mental (pemasungan dalam bentuk lain) dengan menggunakan dana desa dan diketahui oleh dinas-dinas terkait; 4) para korban terentang mulai dari tahanan termasuk transpuan, hamba, anak perempuan di antaranya balita, penyandang disabilitas, dan perempuan pekerja migran. ***