'Kekerasan Seksual di Kampus Merupakan Permasalahan Besar dan Mendalam'

- 9 Oktober 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi wisudah di Kampus
Ilustrasi wisudah di Kampus /@Universitas Mercu Buana

 

INDOBALINEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  (Kemendikbudristek) memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan yang besar, mendalam dan memerlukan perhatian serius.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Merujuk permendikbudristek ini, perguruan tinggi harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual karena berpotensi merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif sekaligus melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.

Baca Juga: Hari Batik Nasional, Shopee Dukung Penuh Produsen Batik Lokal Ekspor Produk ke Pasar Global

Terkait hal itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) mampu membawa perubahan yang lebih baik di lingkungan perguruan tinggi.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk semua satgas yang bertugas, yang dapat membuat perubahan di perguruan tinggi menjadi lebih baik,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu 8 Oktober 2023 dilansir dari Antara,.

Nadiem menuturkan Satgas PPKS telah mampu membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi bangsa dari kekerasan seksual terutama yang terjadi di perguruan tinggi.

Baca Juga: Jerat Mematikan Judi dan Pinjaman Online di Masyarakat Modern, Harus Ada Solusi!

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x