INDOBALINEWS – Pengajuan untuk mendaftar maupun memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi hal penting bagi pencari kerja. Selain itu, SKCK juga merupakan persyaratan dokumen yang tidak boleh dilewatkan bagi mereka yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil.
Kali ini, Anda tidak perlu khawatir lagi untuk mengantri dan susahnya akses pendaftaran SKCK ini. Karena, SKCK sekarang selain dapat diajukan baik secara offline, juga bisa lewat online dari rumah atau dari tempat kerja Anda.
Berdasarkan laman resmi dari SKCK online Polri, jika permohonan untuk mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor kepolisian setempat.
Untuk pengajuan SKCK online dapat diakses dengan mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Aplikasi tersebut dapat diunduh lewat Google Play Store dan App Store lainnya.
Baca Juga: PDIP Bali Klaim 'Wajib Hukumnya' Duet Ganjar-Mahfud MD Menang di Pilpres 2024
Cara mengajukan SKCK online
Sebelum membuat SKCK online, para pencari kerja harus mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI terlebih dahulu. Kemudian simak langkah-langkah berikut: