Bikin Surat PCR Palsu, Karyawati RS Unram Ditangkap Polisi

- 8 November 2021, 20:18 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa. /Dok Polresta Mataram.

INDOBALINEWS - NL (25), warga Ampenan, Kota Mataram, akhirnya ditangkap polisi atas dugaan telah membuat surat PCR palsu.

Pasalnya, NL yang merupakan salah seorang karyawati di Rumah Sakit Universitas Mataram (RS Unram), kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, telah membuat Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (qRT - PCR) yang ternyata palsu.

Kasus pemalsuan PCR ini, terang Kasat Reskrim, berawal dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di Bandara International Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok NTB.

Baca Juga: Literasi Digital: Tips Pakai Google Search Lebih Efektif

Korban SM yang sebelumnya telah memesan PCR untuk 16 orang temannya yang mau berangkat ke Pulau Jawa itu, terangnya, melaporkan sendiri ke Polresta Mataram, lantaran hasil pengecekan di BIZAM, PCR itu ternyata palsu.

"Dari laporan dan hasil pengembangan, NL (25) yang juga karyawati di RS Unram pada bagian cetak hasil rekam medis, kita amankan," kata Kadek Adi Budi Astawa , di Mataram, Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Tabanan: KPK Konfirmasi Stafsus Eks Bupati

Tersangka saat ini, ungkap Kasat Reskrim, kita tahan bersama barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu, uang tunai, serta satu lembar kuitansi pembayaran untuk pembuatan PCR untuk 16 orang dimaksud.

"Tersangaka NL juga mengakui telah menerima uang transfer sebesar Rp8,4 juta, sesuai dengan laporan korban," jelasnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x