INDOBALINEWS - Pemerintah juga memprioritaskan kesehatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugasnya untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan baik dan efektif.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Tjahjo Kumolo , yang juga menjelaskan tentang alasan pemerintah menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN.
Tjahjo menyampaikan, "Agar pegawai ASN tetap berkinerja maksimal , penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexibel working arrangement, yaitu flesibilitas didalam pengaturan lokasi kerja dan juga waktu bekerja."
Baca Juga: Tour Ride WCC Diharap Bantu Putar Roda Perekonomian Bali
Seperti yang dilansir oleh indobalinews.com dari Antara, "Penyesuaian sistem kerja ASN dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah", ungkap Tjahjo di Jakarta (8/9).
Pengenai pengaturan sistem kerja tersebut, lebih lengkapnya tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 dan telah diperbaharui dalam SE Menteri Pan-RB Nomor 67 Tahun 2020.
Baca Juga: BLT untuk Pekerja Berpenghasilan Di Bawah Rp5 Juta Belum Sesuai Target
Dalam SE Nomor 67 tahun 2020 terdapat penambahan pada substansi yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor atau dirumah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan data zona resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Oleh karena itu Tjahjo meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/ perubahan zona resiko pada lokasi instansi Pemerintah yang bersangkutan.