Rakornas Bawaslu: Samakan Persepsi Netralitas TNI Polri dan ASN di Pemilu 2024

- 28 Oktober 2023, 19:21 WIB
Rakornas Baswaslu terkait netralitas TNI Polri dan ASN jelang Pemilu 2024, di Badung Bali Sabtu 28 Oktober 2023
Rakornas Baswaslu terkait netralitas TNI Polri dan ASN jelang Pemilu 2024, di Badung Bali Sabtu 28 Oktober 2023 /Dok Molan

 

 

INDOBALINEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasina (Rakornas) untuk menyamakan persepsi tentang netralitas TNI, Polri dan ASN di Pemilu 2024, di Harris Sunset Road, Badung Bali Sabtu 28 Oktober 2023.

Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi mengatakan rakornas tersebut digelar untuk menyatukan berbagai pendapat, permasalahan-permasalahan atau potensi-potensi masalah yang pernah terjadi untuk dibahas kembali.

Dikatakannya juga Rakornas ini Bawaslu sebagai lembaga yang berkaian dengan pengawasan memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2023 berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada," ujar Puadi didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni.

Baca Juga: Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan PBB terhadap Konflik Gaza: 14 Negara Menolak Termasuk AS

Sementara itu berkaitan dengan netraitas TNI, Polri dan ASN karena memang ini memang suatu tugas dan kewenangan Bawaslu sehingga Bawaslu dipandang perlu untuk menyampaikan dan mengkoordinir dengan TNI Polri dan ASN, dalam rangka agar menyamakan persepsi akan adannya potensi benturan-benturan kewenangan .

Sehingga diharap tidak ada benturan-benturan kewenangan nantinya. Dan Bawaslu sebagai leading sektor daam proses pintu masuk adanya dugaan pelanggaran tersebut melalui proses temuan dan laporan masyarakat.

Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Dewa United, Nonton Gratis BRI Liga 1 di Sini

Berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran nanti pintu masuknya tetap di Bawaslu. "Sehingga melahirkan peraturan bersama terbaru untuk dipedomani bersama dalam mensukseskan Pemiu 2024," ujar Puadi.

Lebih lanjut Puadi menyampaikan bahwa terkait SKB yang lain sudah ada juga kerjasama dari SKB berbagai instansi termasuk Bawaslu, Kemendagri, KSN menyangkut netralitas," imbuhnya.

Baca Juga: Tips Mengatasi Tantangan pada Bisnis Briket

Sementara itu Kepala Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI, Laksda TNI Kresno Buntoro mengatakan hal senada bahwa terkait kebijakan TNI dalam menjaga netralitas jajarannya selama Pemilu. Ia menuturkan bahwa kebijakan netralitas sudah dilaksanakan dalam beberapa mekanisme sosialisasi sesuai dengan aturan maupun instruksi Panglima TNI.

"Forum Rakornas ini sangat bagus untuk menyamakan persepsi penyelesaian saat terjadi suatu pelanggaran," katanya.

Laksda TNI Kresno Buntoro menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada MoU antara Bawaslu dengan TNI, Polri maupun ASN pada tahun 2019 yang rencananya akan diperpanjang kembali sehingga mekanisme pemahaman penyelesaian jika terjadi potensi pelanggaran.

Baca Juga: Carlo Ancelotti Sebut Laga Kontra Barcelona 'Penting Tak Penting

"Dari Mou tersebut perlu ditindaklanjuti kembali dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk lebih teknis mekanisme penyelesaian perkara jika terjadi, ya," cetusnya.

"Terkait MoU yang sudah ada, rencananya tanggal 14 ada penandatanganan dan kita akan tahu adanya beberapa penambahan dan akan kita rilis," imbuhnya.

Selama ini sosialisasi kick off sudah dilakukan September lalu oleh Panglima TNI bersama Ketua Bawaslu dan Ketua KPU yang melibatkan seluruh jajaran penyidik sekitar 400 orang di seluruh Indonesia baik luring maupun daring.

"Selain itu, ditindaklanjuti dengan setengah hari untuk pembinaan teknis bagi penyidik ketika menangani apabila terjadi pelanggaran," sambungnya.

Baca Juga: Kebutuhan Tidur Sesuai Usia Anak, Bumil Busui Wajib Baca!

Hal senada disampaikan Kapolri yang diwakili oleh Karo Waprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto bahwa anggota Polri sudah menegaskan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

"Sudah jelas di UU no 2 tahun 2002 kemudian di Perpol 7 tahun 2022 sudah jelas aturan tentang netralitas sehingga apabila ada pelanggaran sudah ada prosedur mekanisme penegakannya dan dari UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan PP 1 tahun 2003 dan PP 2 tahun 2003 dan Perpol 7 tahun 2022 sudah ada aturan yang jelas sehingga kita bisa melakukan pembinaan," rincinya.

Dengan adanya Rakornas ini, lanjutnya, menjadi sebuah harmonisasi atau sinkronisasi sehingga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya untuk Pemilu mendatang. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x