"Kalau revisi PKPU ini, aturannya jelas, dan justru tidak dilaksanakan oleh KPU," katanya.
Tindakan KPU sekarang ini, katanya, sudah melewati batas kewenangannya, hingga wajar kalau dikatakan sudah kebablasan.
Pada kesempatan lain, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengakui mengirim Surat Dinas kepada Ketua Umum Parpol agar Putusan MK dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 untuk dijadikan pedoman.
Baca Juga: Begini Cara Palestina Gunakan Simbol Semangka Sebagai Bentuk Perlawanan untuk Kelabui Israel
Karena sebelum dilakukan revisi PKPU no 19/2023 tentang usia Capres dan Cawapres tersebut, katanya, kita harus konsultasi dulu ke DPR.
Pasca Putusan MK, katanya, PKPU Capres dan Cawapres ini, belum dilakukan revisi. "Proseduralnya, kita konsultasi dulu ke DPR, tetapi saat ini, para anggota DPR masih dalam kondisi reses," katanya. ***