'Banyak Buruh Jadi Tumbal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Terjerat Pinjol hingga PHK'

- 7 November 2023, 05:16 WIB
Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM, Hari Kurniawan (kiri) saat ditemui konferensi pers untuk pelaksanaan memberantas perdagangan orang di kawasan ASEAN, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin 6 November 2023.
Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM, Hari Kurniawan (kiri) saat ditemui konferensi pers untuk pelaksanaan memberantas perdagangan orang di kawasan ASEAN, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin 6 November 2023. /Dok Muamar

"Kita ada rekomendasi yang kita keluarkan dari bulan kemarin dan kita sampaikan ke Kemenaker. Salah satu isi rekomendasi Permenaker Nomor 5, Tahun 2023 itu cabut permenaker-nya dan jangan teruskan dengan aturan-aturan yang masih tidak berpihak pada kesejahteraan buruh," ujarnya.

Ia mengatakan berlakunya Permenaker Nomor 5, Tahun 2023 bahwa dirinya banyak mendapatkan aduan dari para buruh dan di situ terjadi pemotongan gaji 25 persen bagi pekerja kelompok garmen yang berorientasi ekspor.

Baca Juga: Viral, Duel Bikers Harley Davidson dan Ninja di Bali, Berakhir Damai

"Di mana di situ ada pemotongan 25 persen bagi pekerja di kelompok garmen yang berorientasi ekspor. Dan ini banyak yang mengadu. Jadi, ada lima serikat buruh besar di Indonesia melaporkan dan banyak sekali korbannya yang terjerat pinjol gara-gara Permenaker Nomor 5, Tahun 2023 ini lahir," kata Hari.

Ia menyebutkan, bahwa dengan adanya Permenaker para pengusaha dengan seenaknya memotong gaji buruh sebesar 25 persen di sektor industri garmen.

"Pemotongan 25 persen itu, pengusaha seenaknya melakukan pemotongan dengan sistem no work no pay. Sehingga kemudian diliburkan sehari, bonus nggak muncul. Kemudian ada lagi yang mereka bonus tidak dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga: Ini 7 Masker Rambut Minyak Kelapa Terbaik yang Punya Banyak Manfaat untuk Rambut, Simak Yuk!

"Padahal di sektor garmen setelah kita turun ke lapangan, di beberapa wilayah di Tangerang (dan lainnya), mereka tidak mengalami itu. Kalau, yang dijadikan bahan di Permenaker, Nomor 5, Tahun 2023 adalah perang Rusia-Ukraina ini, nggak terjadi sebenarnya. Karena normal-normal saja, bahkan melonjak produksi garmen-nya di beberapa wilayah itu," ujarnya. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x