Ini Pokok Pokok Keputusan MKMK untuk Anwar Usman Sehingga Dipecat dari Jabatan Ketua MK

- 8 November 2023, 06:45 WIB
Ketua MK Anwar Usman bersama Presiden Jokowi/Carryla/Instagram dr.anwarusman
Ketua MK Anwar Usman bersama Presiden Jokowi/Carryla/Instagram dr.anwarusman /Carryla/Tangkapan layar



INDOBALINEWS - Ketua MK Anwar Usman yang baru saja dipecat dari jabatannya dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan erilaku hakim konstitusi.

Amat putusan pada Selasa 7 November 2023 dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta.

Usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung vs Arema FC, Bojan Hodak Waspadai Kebangkitan Singo Edan

Berikut Pokok-Pokok Keputusan MKMK:

Pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi. Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah