BKSDA Sebut Harimau Majikan Terkam ART Hingga Tewas di Samarinda Tak Berizin

- 20 November 2023, 14:38 WIB
Potret harimau sumatera sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi/freepik/vladimircech
Potret harimau sumatera sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi/freepik/vladimircech /

INDOBALINEWS - Harimau terkam manusia hingga tewas terjadi di salah satu rumah mewah di Jalan Wahid Hasyim 2, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu 18 November 2023.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) Ari Wibawanto mengatakan pihaknya akan mengevakuai harimau tersebut dari kandang rumah di Jalan Wahid Hasyim, dengan cara dibuius.

"Hari ini rencananya dievakuasi mungkin jam 3 atau jam 4. Karena kemarin juga ada keterbatasan-keterbatasan baik dari satwanya sendiri karena sering dilihat oleh orang maka terlihat stres," ujar Ari kepada wartawan, Minggu 19 November 2023.

Baca Juga: Heboh di Samarinda, Harimau Majikan Terkam ART Hingga Tewas

Sementara itu, Ari menambahkan bahwa keberadaan hewan buas tersebut tidak memilki izin. "Sampai saat ini saya belum menerima terkait dokumen legalitas dari kepemilikan harimau tersebut. Jadi diduga masih ilegal," katanya.

Kejadian diketahui, saat korban bernama Suprianda (27) yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART), sedang membersihkan kandang harimau yang merupakan peliharaan majikannya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Minibus Elf Ditabrak Kereta Api Probowangi: 11 Korban Tewas dan 4 Luka Berat Dapat Santunan

Dilaporkan korban Telah meninggal Dunia, setelah alami luka yang cukup serius dibagian wajah, Kaki, dan sebagian organ tubuhnya hilang pada Sabtu 18 November 2023.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly meninjau lokasi kejadian dbersama BKSDA, dimana korban diterkam Harimau majikan.

Ary menyebut saat dievakuasi ke rumah sakit sebagian tubuh korban telah hilang. Dugaan sementara Surianda tewas lantaran luka gigit di bagian leher.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan pria berinisial A (41) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka atas tewasnya pemuda bernama Suprianda (27) yang diterkam harimau Sumatera. A diketahui adalah pemilik hewan buas tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Elf Ditabrak Kereta Api Probowangi, Bangkai Minibus Dievakuasi dari Pinggir Rel KA

Menurut keterangan kepolisian, A dikenakan Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara. Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.

"Sementara info didapat, pemiliki hewan dilindungi ini sudah ditahan di Polresta Samarinda, guna penyelidikan lebih lanjut," tulis akun @info_samarinda dilasir Senin, 20 November 2023.***

" target="_blank" rel="noopener noreferrer">

Editor: Wildan Heri Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah