Cuti Bersama Natal 2021 Ada Tambahan Satu Hari

- 15 September 2020, 13:08 WIB
Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, di Jakarta.
Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, di Jakarta. /KemenkoPMK

Baca Juga: Resep Membuat Lawar khas Bali

Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional 202 dan cuti bersama 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Aspek yang dipertimbangkan misalnya, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk juga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata. (***)

 

 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x