Baca Juga: Resep Membuat Lawar khas Bali
Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional 202 dan cuti bersama 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Aspek yang dipertimbangkan misalnya, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk juga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata. (***)