Dugaan Pungli di Kementan, KPK Periksa Empat Dirjen

- 17 Januari 2024, 20:24 WIB
Sahrul Yasin Limpo.
Sahrul Yasin Limpo. /Dok KPK

Dua hari sebelumnya, kata dia, KPK telah menahan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Menurutnya, kronologis Perkara Dugaan Korupsi ini, bermula ketika SYL menjabat sebagai Mentan pada periode 2019 sampai 2024.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Tak Kenal Menyerah, AC Milan Ajukan Proposal Pembelian Alessandro Buongiorno

Dengan jabatan sebagai Menteri, katanya, SYL membuat kebijakan secara personal, untuk melakukan pungli, hingga menerima setoran dari ASN di internal Kementan.

"Setoran yang didapatkan dari tahun 2020 sampai 2023 itu, untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti tersangka SYL," katanya.

Sebagai Menteri, katanya, SYL memberikan instruksi kepada Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik uang dari ASN Eselon I dan II di Kementan.

Baca Juga: Gerombolan Pemotor Keroyok Warga, 3 Luka Luka Dilarikan ke Rumah Sakit, 1 Motor Rusak

Setoran yang diterima itu, sebutnya, bisa dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Kisaran setoran yang mereka terima, mulai dari 4.000 - 10.000 dolar AS," katanya. Setoran itu, katanya, rutin diterima setiap bulan yang lebih dominan dengan menggunakan mata uang asing.

Bagi yang tidak memberikan setoran, maka sanksinya akan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatan tersebut," katanya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah