Dugaan Pungli di Kementan, KPK Periksa Empat Dirjen

- 17 Januari 2024, 20:24 WIB
Sahrul Yasin Limpo.
Sahrul Yasin Limpo. /Dok KPK

INDOBALINEWS - Terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas perintah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang Direktur Jendral (Dirjen).

Kempat Dirjen ini, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, diperiksa untuk didalami pengetahuannya soal perintah pengumpulan uang yang disertai arahan dari tersangka SYL

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka SYL mengumpulkan uang dibeberapa unit kerja yang ada di Kementan," katanya, dalam rilis yang diterima, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: 3 Perlengkapan dan Dokumen Penting yang Wajib Anda Bawa Saat Melahirkan!

Dirjen di Kementan yang diperiksa itu, katanya, masing-masing, Dirjen Tanaman Pangan, Suwandi, Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil Harahap dan Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah.

Selain empat Dirjen, Sebut Ali Fikri, yang ikut diperiksa juga Sespri Sekretaris Jenderal Kementan,Merdian Tri Hadi dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian, Ubaidah Nabhan.

"Mereka diperiksa pada kasus yang sama, yakni terkait perintah dan arahan untuk mengumpulkan uang pada unit kerja di Kementan," katanya.

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, Pria Warga Mesir Dideportasi

Ali Fikri juga menyebutkan, pada Jumat, 13 Oktober 2023, sudah melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x