Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta Cikampek: Baru 1 Jenazah dari 12 yang Teridentifikasi

- 8 April 2024, 18:39 WIB
Detik-detik kecelakaan mobil di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin, 8 April 2024.
Detik-detik kecelakaan mobil di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin, 8 April 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram Pikiran Rakyat

Rivan menyebut, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujarnya dilansir dari Antara.

Rivan menyampaikan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Baca Juga: Curi Motor di Kuta Berniat Dijual di Lombok, Belum Sampai di Pelabuhan Padangbai Warga Praya Tertangkap

 

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan bahwa Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.

"Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah