Dia mengingatkan siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang, penyampaian pendapat hak setiap warga negara, harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturannya harap dipatuhi agar semua kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Baca Juga: Liga Champions 2023-2024: Sang Juara Bertahan Man City Tersingkir di Adu Penalti
"Tidak lupa kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis," katanya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi juga berlangsung di sekitar Monas, tepatnya di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).
Saat itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menyiapkan sebanyak 3.315 personel untuk mengamankan aksi.
Ribuan personel tersebut dikerahkan untuk menjaga massa aksi yang diperkirakan berjumlah 500 orang.
Adapun aksi bertajuk "Aksi 164 Istighosah Kubro" itu terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. ***